Memang benar bahwa Islam tidak melarang memakai cadar dalam
berbagai keadaan umumnya. Seandainya Islam melarangnya, berarti ia telah
mempersempit wanita yang membiasa-kannya dan menjadikannya sebagai adat kebiasaan,
meskipun jumlah mereka sedikit dan jarang ada di kalangan masyarakat muslim.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan Ia (Allah) tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Yakni, Islam mengakui cadar dan memperbolehkannya demi
memberikan kelapangan kepada segolongan wanita mukmin yang menjadikannya
sebagai mode pakaiannya dari satu sisi, dan dari sisi lain karena cadar tidak
mengganggu satu kepentingan pun dari kepentingan kaum muslim di dalam
masyarakat kecil yang membiasakannya, Di dalam cadar terdapat beberapa
karakteristik yang membedakannya dari beberapa model pakaian masa kini yang di
dalamnya kita lihat sesuatu yang patut diingkari, karena menyebabkan kesempitan
dan kesulitan. Dan, inilah beberapa khashais (karakteristik) yang baik bagicadar:
1.
Cadar tidak menutup wajah secara kesuluruhan.
Maka, dengan demikian tidak menyembunyikan jati diri wanita dan memberikan
kesempatan untuk berkenalan, khususnya di dalam masyarakat-masyarakt kecil
seperti masyarakat Badui kuno, yang anggota masyarakatnya sedikit dan banyak
percampuran di antara mereka, yang memudahkan pengenalan terhadap wanita,
meskipun memakai cadar
.
.
2.
Oleh karena cadar menolerir perkenalan, maka
mendorong peran wanita dalam kehidupan sosial. Di antaranya silaturahmi dengan
laki-laki yang bukan mahram. Sebaliknya, menutup wajah secara total akan
mendorong wanita untuk menjauhkan diri dari kehidupan sosial.
3.
Karena cadar menampakkan kedua mata dan kedua
kelopaknya, maka memungkinkan lawan bicara wanita memahami perasaannya, seperti
senang atau susah, ridha atau terganggu, menerima atau menolak.
4.
Karena cadar menampakkan kedua mata, maka
membantu wanita yang lemah untuk menjaga dari rasa malu, jika ia ingin
memandang orang yang berlalu lalang. Hal itu disebabkan tampaknya kedua mata
akan membuka keberaniannya. Ini berbeda dengan penutup yang menutup semua
wajahnya.
Dikutip dari buku hak Kebebasan Wanita jilid 4 karya penulis
Abdul Halim Abu Syuqqah yang diterbitkan oleh Gema Insani pada tahun 1997. Baca artikel lainnya tentang wanita dalam Islam, seperti alasan digunakannya hijab untuk para Istri Nabi.

No comments:
Post a Comment