Friday, February 14, 2014

Karakteristik Baik Bagi Penggunaan Cadar


Memang benar bahwa Islam tidak melarang memakai cadar dalam berbagai keadaan umumnya. Seandainya Islam melarangnya, berarti ia telah mempersempit wanita yang membiasa-kannya dan menjadikannya sebagai adat kebiasaan, meskipun jumlah mereka sedikit dan jarang ada di kalangan masyarakat muslim. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan Ia (Allah) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)

Yakni, Islam mengakui cadar dan memperbolehkannya demi memberikan kelapangan kepada segolongan wanita mukmin yang menjadikannya sebagai mode pakaiannya dari satu sisi, dan dari sisi lain karena cadar tidak mengganggu satu kepentingan pun dari kepentingan kaum muslim di dalam masyarakat kecil yang membiasakannya, Di dalam cadar terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya dari beberapa model pakaian masa kini yang di dalamnya kita lihat sesuatu yang patut diingkari, karena menyebabkan kesempitan dan kesulitan. Dan, inilah beberapa khashais (karakteristik) yang baik bagicadar:

1.     Cadar tidak menutup wajah secara kesuluruhan. Maka, dengan demikian tidak menyembunyikan jati diri wanita dan memberikan kesempatan untuk berkenalan, khususnya di dalam masyarakat-masyarakt kecil seperti masyarakat Badui kuno, yang anggota masyarakatnya sedikit dan banyak percampuran di antara mereka, yang memudahkan pengenalan terhadap wanita, meskipun memakai cadar
.
2.     Oleh karena cadar menolerir perkenalan, maka mendorong peran wanita dalam kehidupan sosial. Di antaranya silaturahmi dengan laki-laki yang bukan mahram. Sebaliknya, menutup wajah secara total akan mendorong wanita untuk menjauhkan diri dari kehidupan sosial.

3.     Karena cadar menampakkan kedua mata dan kedua kelopaknya, maka memungkinkan lawan bicara wanita memahami perasaannya, seperti senang atau susah, ridha atau terganggu, menerima atau menolak.
4.     Karena cadar menampakkan kedua mata, maka membantu wanita yang lemah untuk menjaga dari rasa malu, jika ia ingin memandang orang yang berlalu lalang. Hal itu disebabkan tampaknya kedua mata akan membuka keberaniannya. Ini berbeda dengan penutup yang menutup semua wajahnya.

Dikutip dari buku hak Kebebasan Wanita jilid 4 karya penulis Abdul Halim Abu Syuqqah yang diterbitkan oleh Gema Insani pada tahun 1997. Baca artikel lainnya tentang wanita dalam Islam, seperti alasan digunakannya hijab untuk para Istri Nabi.


Allah menjadikan laki-laki sebagai sandaran wanita, dan menjadikan wanita sebagai penenang laki-laki


Allah berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (ar-Rum: 21)

Apabila sandaran (penyangga) dan penenang ini berkumpul bersama rasa kasih sayang, maka berkumpullah seluruh kebaikan bagi laki-laki dan wanita tersebut.

1.     Wanita Saleh adalah Sebaik-baik Harta Benda Dunia
Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Dunia itu adalah harta benda, dan sebaik-baik harta benda ialah wanita yang saleh.” (HR Muslim)

Apabila wanita saleh merupakan harta benda dunia yang terbaik bagi laki-laki, maka laki-laki juga merupakan harta benda yang terbaik bagi wanita.

2.     Perkawinan adalah Separuh Agama
Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw. bersabda,

“Apabila seorang haba (manusia) telah kawin, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (Dan dalam suatu riwayat pada Thabrani dengan lafal, “Barangsiapa yang kawin, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena ia hendaklah oa bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa) (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Ucapan tesebut ditujukan kepada laki-laki dan wanita.

3.     Istri Mukminah Membantu terhadap Urusan Akhirat
Tsauban berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Hendaklah seseorang dari kamu memiliki hati yang bersyukur, lisan yang suka berzikir, dan istri yang beriman yang membantunya terhadap urusan akhirat.” (HR Ahmad)

Demikian pula wanita, hendaklah ia mengambil suami yang beriman yang membantunya atas urusan akhirat.

4.     Wanita Saleh termasuk Unsur Kebahagiaan
Dari Sa’ad bahwa Nabi sawm bersabda,

“Empat hal termasuk unsur kebahagiaan: istri yang saleh, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR Hakim)

Demikianlah pula, di antara unsur kebahagiaan wanita ialah suami yang saleh dan tetangga yang baik…. itulah artikel yang menerangkan peranan suami-istri di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Baca artikel lainnya tentang wanita dalam Islam, seperti karakteristik wanita dalam Al-Qur'an.

Di kutip dari,




Judul buku: Kebebasan Wanita jilid 5
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Tahun: 1997
Harga: Rp. 60.265
Jumlah Halaman: 412 Halaman

Karakteristik Wanita dalam Al-Qur'an


Berikut adalah kutipan sebagian karakteristik wanita pada buku hak kebebasan wanita yang ditulis oleh Abdul Halim Abu Syuqqah:

Kita tidak perlu panjang-lebar membahas karakteristik wanita sebelum Islam, kedudukannya yang dipandang lebih rendah, serta desakan dan himpitan yang dialaminya, baik di tengah bangsa Arab ataupun di tengan bangsa-bangsa dunia lainnya. Sebab, sudah banyak sekali tulisan yang mengupas masalah itu, seperti buku Qishatul Hadharah karangan Durant.

Laki-laki dan Wanita dari Asal yang Sama
Allah SWT berfirman: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah pemperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjag dan mengawasi kamu.” (an-Nisa)

Tanggung Jawab Kemanusiaan Seorang Wanita
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaaan langit dan bumi, dan silih begantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia,, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolong pun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar seruan yang menyeru kepaa iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau, dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.’ Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya aku tdak menyianyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhujrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebgai pahala dari sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya yang baik.” (Ali Imran:190-195)

Pada surat-surat lain, Allah SWT pun berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (an-nisa: 124)

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan daam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahal yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97)

Pembebasan Wanita dari Kezaliman Jahiliah
Kezaliman ala jahiliah yang kerap menimpa wanita, diantaranya, adalah orang tua merasa susah dan senantiasa murung jika yang dilahirkan adalah bayi perempuan, pemeliharaan wanita sebagai makhluk yang hina, atau penguburan hidup-hidup bayi wanita karena merasa malu dan takut miskin.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunykan dirinya dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah? ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (an-Nahl: 58-59)

Dan masih ada pembahasan-pembahasan lain tentang karakter wanita pada buku ini, seperti penegasan tentang karakteristik wanita, kemandirian dan kemerdekaan wanita untuk memilih antara iman dan kufur, kedudukan wanita dalam keluarga, karakteristik baik dalam menggunakan cadar, keikutsertaan wanita dalam masalah warisan, keikutsertaan wanita dalam kewajiban berhijraah dari negeri kufur, dan masih ada yang lainnya, serta baca artikel lain tentang wanita dalam Islam. Semua lebih lengkap di buku hak kebebasan wanita jilid 1 yang di jual di toko buku toko buku islami di seluruh Indonesia.




Judul: Kebebasan Wanita
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Tahun: 1997
Harga: Rp. 59.915
Jumlah Halaman: 332 halaman

Alasan Diwajibkan Hijab bagi Para Istri Nabi saw.


Dalil atas diwajibkannya hijab terdapat dalam firman Allah, “… Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Akan tetapi, apakah kesucian di sini berarti kesucian secara umum yang dituntut syariat dari semua laki-laki dan wanita yang juga mencakup menahan hawa nafsu, Sedikit banyak, hal itu memberikan pengertian melawan fitnahh sambiil menghindar agar jangan terperosok ke dalamnya. Jadi, apakah kesucian yang dimaksud itu adalah kesucian yang sejalan dengan tata krama pertemuan yang telah ditetapkan oleh Rasullah saw.? Ataukah yang dimaksud itu adalah sesuatu yang khusus yang dapat meningkat ke derajat kesucian antara seseorang dengan ibunya? Tampanya, kesucian yang sampai ke tingkat ini adalah suatu yang diharapkan pada para istri Nabi saw.. Allah telah memilih mereka sebagai Ummul-Mukminin sehingga Dia telah memuliakan rumah tangga Rasulullah dan membersihkannya dari kotoran sebersih-bersihnya. Jadi, pengertian firman Allah. “… Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,” adalah bahwa hal itu menjauhkan seseorangn dari kesulitan menghadapi godaan yang setiap waktunya mengancam. Mungkin saja godaan itu disertai dengan perasaan tertarik. Tentu saja semua itu tidak boleh terjadi antara kaum muslimin dengan ibu-ibu mereka. Pengertian di attas didukung oleh firman Allah dalam ayat yang sama (al-Ahzab: 35). “Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah dia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Larangan untuk menikahi istri-istri Rasulullah untuk selama-lamanya memberikan pengertian keharusan mereka berhijab di hadapan kaum laki-laki. Pertemuan istri-istri Rasul dengan kaum laki-laki nonmahram tanpa tabir akan memancing keinginan untuk menikah, baik dari pihak laki-laki maupun wanita. Seperti diketahui, menihak itu adalah fitrah dan disunnahkan bagi kaum muslimin. Akan tetapi, ketika ada larangan untuk menikahi istri-istri Nabi, maka diharamkan pula bergaul dengan mereka dan pembicaraan dengan mereka pun harus dilakukan dari balik hijab. Artinya, larangan menikah tersebut menyebabkan perlu adanya faktor-faktor penunjang untuk menghindarinya yang dilakukan oleh istri Nabi sendiri dan dari kaum muslimin secara umum. Dengan begitu, pemeliharaan secara sempurna dan khusus bagi istri-istri Nabi saw. akan tercapai. Mereka tidak melihat kaum laki-laki dan kaum laki-laki pun tidak melihat mereka. Seolah-olah  mereka adalah para rahib di dalam biara. Lihatlah ‘Aisyah, salah seorang istri Nabi, tetap menjanda dan tidak memiliki anak sampai meninggal pada usia 66 tahun.
Di dalam buku Ath-Thabaqat karangan Ibnu Sa’ad disebutkan “… Para istri Nabi saw. mengurung diri selama empat bulan sepuluh hari, dulunya mereka saling mengunjungi, mereka bersunyi diri seperti para rahib. Tidal berlalu satu, dua, atau tiga hari kecuali didengar dari mereka masing-masing isak tangis dan sedusedan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fitnah akan terjadi jika tidak ada faktor pencegah alami yang diciptakan Allah antara para Istri Nabi dan kaum laki-laki secara umum, seperti yang diciptakannyaNya antara seorang wanita dengan mahramnya. Karena itulah, tidak mungkin menganalogikan kasus ini dengan hal lain sehingga diwajibkan atas istri-istri Nabi mengenakanhijab secara sempurna. Mereka akan selalu tertutup dari pandangan orang lain, sehingga di dalam lubuh hati kaum laki-laki akan timbul rasa hormat dan takzim kepada mereka, di samping mereka pun terlindung dari kecenderungan naluriah kepada lain jenis. Dengan demikian, tiimbullah rasa keibuan yang bijaksana, yang diwajibkan Allah atas istri-istri Nabi saw.. Allah SWT berfirman dala surat al-Ahzab aya 6, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu mereka.

Begitulah kutipan dari buku hak Kebebasan Wanita yang menejlaskan mengapa hijab itu diwajibkan kepada para istri-istri Rasulullah pada saat itu. Di dalam buku ini juga banyak dibahas hak-hak wanita lainnya yang di bahas bersdasarkan dalil-dalil yang kuat yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits Nabi. Baca juga beberapa artikel wanita dalam Islam. Buku ini di jual di toko buku islami yang tersebar di seluruh Indonesia.




Judul Buku: Kebebasan Wanita Jilid 3
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Harga: Rp. 47.515
Jumlah halaman: 316 Halaman

Yuk cari tau hak kebebasan wanita dalam Islam di buku ini


Belakangan ini muncul berbagai kajian tentang masalah wanita. Sayangnya, kajian tersebut berpijak pada hadits-hadits maudhu’ atau mendekati maudhu’ sehingga merebak panangan yang diklaim membela hak kaum wanita agar sama dengan kaum laki-laki (feminisme) atau sebaliknya pandangan yang mengantarkan kaum wanita pada kebodohan dan keterbelakangan (konsep jahiliah). Sangat jarang sekali kita temukan kajian yang mengangkat karakteristik kemanusiaan wanita sekaligus membebaskannya dari belenggu tradisi jahili sebagaimana rentangan sejaraj para sahabat dan shahabiyah. Lewat hadits-hadits sahih Bukhari dan Muslim kita akan menemukan konsepsi Islam yang sarat dengan pengakuan atas keberadaan dan kiprah wanita dalam berbagai bidang kehidupan.

Kajian yang membebaskan tersebut dapat kita baca dalam buku kara Abdul Halim M. Abu Syuqqah yang di terbitkan oleh Gema Insani ini. Pada jilid pertama, beliau mengupas tuntas karakter wanita yang dikaitkan dengan hadits yang diklaim oleh kebanyakan orang sebagai dalil bahwa kaum wanita paling dominan menghuni neraka. Kenyataannya ada kelompok yang pro dan kontra terhadap wanita, tetapi Dr. Yusuf Qardhawi dalam pengantar buku ini berujar lagi yang terlanjur hendaklah surut dan yang tertinggal hendaklah menyusul. Tentang pentingnya buku ini, Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa semestinya kajian seperti ini sudah dimulai sejak berabad-abad yang lalu.

Abdul Halim Muhammad Ahmad Abu Syuqqah, penulis buku Kebebasan Wanita ini insya Allah akan mengemukakan pandangannya yang dapat menambah khazanah kita. Keluasan pandangannya yang dinisbahkan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana dapat dibaca dalam buku ini, diharapkan mampu mempersempit kesenjangan pemahaman antar sesama umat. Meskipun demikian, penulis buku ini dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa apa yang dikemukakannya di sini hanyalah sekedar mengutip perintah-perintah Allah SWT dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Rasulullah saw. sehingga para pembaca berhak menerima atau menolak apa yang dikemukakannya di sini. Namun kami yakin bahwa apa yang dikemukakan di sini memiliki rasionalitas dan hujjah yang kuat.

Buku ini adalah buku yang sangat bagus untuk anda wanita ataupun pria untuk mengetahui hak kebebasan wanita dalam islam. Hak kebebasan wanita yang menurut pandangan islam (hadits dan al-Qur’an) menurut pendapat Abdul Halim Muhammad Ahmad Abu Syuqqah.


Judul Buku: 1 Set Kebebasan Wanita
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Tahun:1997
Harga: Rp. 339.490