Dalil atas diwajibkannya hijab terdapat dalam firman Allah,
“… Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Akan tetapi,
apakah kesucian di sini berarti kesucian secara umum yang dituntut syariat dari
semua laki-laki dan wanita yang juga mencakup menahan hawa nafsu, Sedikit
banyak, hal itu memberikan pengertian melawan fitnahh sambiil menghindar agar
jangan terperosok ke dalamnya. Jadi, apakah kesucian yang dimaksud itu adalah
kesucian yang sejalan dengan tata krama pertemuan yang telah ditetapkan oleh
Rasullah saw.? Ataukah yang dimaksud itu adalah sesuatu yang khusus yang dapat
meningkat ke derajat kesucian antara seseorang dengan ibunya? Tampanya,
kesucian yang sampai ke tingkat ini adalah suatu yang diharapkan pada para
istri Nabi saw.. Allah telah memilih mereka sebagai Ummul-Mukminin sehingga Dia
telah memuliakan rumah tangga Rasulullah dan membersihkannya dari kotoran
sebersih-bersihnya. Jadi, pengertian firman Allah. “… Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,” adalah bahwa hal itu menjauhkan
seseorangn dari kesulitan menghadapi godaan yang setiap waktunya mengancam.
Mungkin saja godaan itu disertai dengan perasaan tertarik. Tentu saja semua itu
tidak boleh terjadi antara kaum muslimin dengan ibu-ibu mereka. Pengertian di
attas didukung oleh firman Allah dalam ayat yang sama (al-Ahzab: 35). “Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini
istri-istrinya sesudah dia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu
adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”
Larangan untuk menikahi istri-istri Rasulullah untuk
selama-lamanya memberikan pengertian keharusan mereka berhijab di hadapan kaum
laki-laki. Pertemuan istri-istri Rasul dengan kaum laki-laki nonmahram tanpa
tabir akan memancing keinginan untuk menikah, baik dari pihak laki-laki maupun
wanita. Seperti diketahui, menihak itu adalah fitrah dan disunnahkan bagi kaum
muslimin. Akan tetapi, ketika ada larangan untuk menikahi istri-istri Nabi,
maka diharamkan pula bergaul dengan mereka dan pembicaraan dengan mereka pun
harus dilakukan dari balik hijab. Artinya, larangan menikah tersebut
menyebabkan perlu adanya faktor-faktor penunjang untuk menghindarinya yang
dilakukan oleh istri Nabi sendiri dan dari kaum muslimin secara umum. Dengan
begitu, pemeliharaan secara sempurna dan khusus bagi istri-istri Nabi saw. akan
tercapai. Mereka tidak melihat kaum laki-laki dan kaum laki-laki pun tidak
melihat mereka. Seolah-olah mereka
adalah para rahib di dalam biara. Lihatlah ‘Aisyah, salah seorang istri Nabi,
tetap menjanda dan tidak memiliki anak sampai meninggal pada usia 66 tahun.
Di dalam buku Ath-Thabaqat karangan Ibnu Sa’ad disebutkan “…
Para istri Nabi saw. mengurung diri selama empat bulan sepuluh hari, dulunya
mereka saling mengunjungi, mereka bersunyi diri seperti para rahib. Tidal
berlalu satu, dua, atau tiga hari kecuali didengar dari mereka masing-masing
isak tangis dan sedusedan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fitnah akan terjadi
jika tidak ada faktor pencegah alami yang diciptakan Allah antara para Istri
Nabi dan kaum laki-laki secara umum, seperti yang diciptakannyaNya antara
seorang wanita dengan mahramnya. Karena itulah, tidak mungkin menganalogikan
kasus ini dengan hal lain sehingga diwajibkan atas istri-istri Nabi mengenakanhijab secara sempurna. Mereka akan selalu tertutup dari pandangan orang lain,
sehingga di dalam lubuh hati kaum laki-laki akan timbul rasa hormat dan takzim
kepada mereka, di samping mereka pun terlindung dari kecenderungan naluriah
kepada lain jenis. Dengan demikian, tiimbullah rasa keibuan yang bijaksana,
yang diwajibkan Allah atas istri-istri Nabi saw.. Allah SWT berfirman dala
surat al-Ahzab aya 6, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin
daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu mereka.
Begitulah kutipan dari buku hak Kebebasan Wanita yang
menejlaskan mengapa hijab itu diwajibkan kepada para istri-istri Rasulullah
pada saat itu. Di dalam buku ini juga banyak dibahas hak-hak wanita lainnya
yang di bahas bersdasarkan dalil-dalil yang kuat yang bersumber dari al-Qur’an
dan hadits Nabi. Baca juga beberapa artikel wanita dalam Islam. Buku ini di jual di toko buku islami yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Judul Buku: Kebebasan Wanita Jilid 3
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Harga: Rp. 47.515
Jumlah halaman: 316 Halaman

No comments:
Post a Comment