Friday, February 14, 2014

Alasan Diwajibkan Hijab bagi Para Istri Nabi saw.


Dalil atas diwajibkannya hijab terdapat dalam firman Allah, “… Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Akan tetapi, apakah kesucian di sini berarti kesucian secara umum yang dituntut syariat dari semua laki-laki dan wanita yang juga mencakup menahan hawa nafsu, Sedikit banyak, hal itu memberikan pengertian melawan fitnahh sambiil menghindar agar jangan terperosok ke dalamnya. Jadi, apakah kesucian yang dimaksud itu adalah kesucian yang sejalan dengan tata krama pertemuan yang telah ditetapkan oleh Rasullah saw.? Ataukah yang dimaksud itu adalah sesuatu yang khusus yang dapat meningkat ke derajat kesucian antara seseorang dengan ibunya? Tampanya, kesucian yang sampai ke tingkat ini adalah suatu yang diharapkan pada para istri Nabi saw.. Allah telah memilih mereka sebagai Ummul-Mukminin sehingga Dia telah memuliakan rumah tangga Rasulullah dan membersihkannya dari kotoran sebersih-bersihnya. Jadi, pengertian firman Allah. “… Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,” adalah bahwa hal itu menjauhkan seseorangn dari kesulitan menghadapi godaan yang setiap waktunya mengancam. Mungkin saja godaan itu disertai dengan perasaan tertarik. Tentu saja semua itu tidak boleh terjadi antara kaum muslimin dengan ibu-ibu mereka. Pengertian di attas didukung oleh firman Allah dalam ayat yang sama (al-Ahzab: 35). “Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah dia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Larangan untuk menikahi istri-istri Rasulullah untuk selama-lamanya memberikan pengertian keharusan mereka berhijab di hadapan kaum laki-laki. Pertemuan istri-istri Rasul dengan kaum laki-laki nonmahram tanpa tabir akan memancing keinginan untuk menikah, baik dari pihak laki-laki maupun wanita. Seperti diketahui, menihak itu adalah fitrah dan disunnahkan bagi kaum muslimin. Akan tetapi, ketika ada larangan untuk menikahi istri-istri Nabi, maka diharamkan pula bergaul dengan mereka dan pembicaraan dengan mereka pun harus dilakukan dari balik hijab. Artinya, larangan menikah tersebut menyebabkan perlu adanya faktor-faktor penunjang untuk menghindarinya yang dilakukan oleh istri Nabi sendiri dan dari kaum muslimin secara umum. Dengan begitu, pemeliharaan secara sempurna dan khusus bagi istri-istri Nabi saw. akan tercapai. Mereka tidak melihat kaum laki-laki dan kaum laki-laki pun tidak melihat mereka. Seolah-olah  mereka adalah para rahib di dalam biara. Lihatlah ‘Aisyah, salah seorang istri Nabi, tetap menjanda dan tidak memiliki anak sampai meninggal pada usia 66 tahun.
Di dalam buku Ath-Thabaqat karangan Ibnu Sa’ad disebutkan “… Para istri Nabi saw. mengurung diri selama empat bulan sepuluh hari, dulunya mereka saling mengunjungi, mereka bersunyi diri seperti para rahib. Tidal berlalu satu, dua, atau tiga hari kecuali didengar dari mereka masing-masing isak tangis dan sedusedan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fitnah akan terjadi jika tidak ada faktor pencegah alami yang diciptakan Allah antara para Istri Nabi dan kaum laki-laki secara umum, seperti yang diciptakannyaNya antara seorang wanita dengan mahramnya. Karena itulah, tidak mungkin menganalogikan kasus ini dengan hal lain sehingga diwajibkan atas istri-istri Nabi mengenakanhijab secara sempurna. Mereka akan selalu tertutup dari pandangan orang lain, sehingga di dalam lubuh hati kaum laki-laki akan timbul rasa hormat dan takzim kepada mereka, di samping mereka pun terlindung dari kecenderungan naluriah kepada lain jenis. Dengan demikian, tiimbullah rasa keibuan yang bijaksana, yang diwajibkan Allah atas istri-istri Nabi saw.. Allah SWT berfirman dala surat al-Ahzab aya 6, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu mereka.

Begitulah kutipan dari buku hak Kebebasan Wanita yang menejlaskan mengapa hijab itu diwajibkan kepada para istri-istri Rasulullah pada saat itu. Di dalam buku ini juga banyak dibahas hak-hak wanita lainnya yang di bahas bersdasarkan dalil-dalil yang kuat yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits Nabi. Baca juga beberapa artikel wanita dalam Islam. Buku ini di jual di toko buku islami yang tersebar di seluruh Indonesia.




Judul Buku: Kebebasan Wanita Jilid 3
Penulis: Abdul Halim Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Harga: Rp. 47.515
Jumlah halaman: 316 Halaman

No comments:

Post a Comment