Kajian tentang wanita dari sudut pandang Islam ternyata
memiliki cakupan yang demikian luas. Hal ini terlihat antara lain dari
pembahasan kajian wanita terdiri dari enam jilid buku hak Kebebasan Wanita yang
ditulis oleh Abdul Halim Abu Syuqqah dan diterbitkan oleh Gema Insani pada
tahun 1997.
Sebagaimana dapat dibaca pada jilid 1 tentang pandangan
Islam terhadap konsep kebebasan wanita dalam berbagai bidang kehidupan, jilid 2
tentang aktivitas wanita dalam kancah sosial-politik dan kemasyarakatan dan
pertemuan dengan kaum laki-laki, jilid 4 tentang masalah pakaian wanita
muslimah, maka pada jilid 5 ini penulisnya membahas secara rinci dan tuntas
tentang pernikahan yang meliputi antara lain adalah: peminangan, mahar, ijab
kabul, dan lain-lain. Lalu yang terakhir adalah jilid ke 6 yang membahas
hubungan biologis: antara yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
Dengan diterbitkan buku kebebasan wanita jilid 5 ini diharapkan segenap pembaca semakin luas dan lengkap wawasannya tentang wanita serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat dikatakan, buku karya Abdul Halim Abu Syuqqah yang
berargumentasi menggunakan dalil-dalil Al-Qu’an dan hadits sahih adalah buku
tentang wanita yang terlengkap, buku tentang hak-hak kebebasan wanita yang
layak untuk dijadikan rujukan dan pustaka bagi Anda yang ingin menguasai
masalah wanita.
Isi dari buku Kebebasan Wanita Jilid 5
1.
Perkawinan dalam Syariat Islam
2.
Meminang
3.
Mahar
4.
Akad Nikah
5.
Kedudukan Wanita dalam Keluarga dan Persamaan
Hak antara Suami-Istri
6.
Kedudukan Wanita dalam Keluarga dan Hak-hak yang
Seimbang antara Suami dana Istri
7.
Perselisihan antara Suami-Istri dan pemecahnya
8.
Hak-hak untuk Berpisah bagi Suami-Istri
9.
Poligini
Beli satu set buku ini atau dapatkan secara terpisah di toko buku islam di kota Anda. Atau beli dengan online di toko buku online islami. Baca artikel lain tentang wanita dalam Islam.
Judul Buku: Kebebasan Wanita jilid 5
Penulis: Abdul Hali Abu Syuqqah
Penerbit: Gema Insani
Harga: Rp. 60.265
Jumlah halaman: 412 halaman
Tahun: 1997

No comments:
Post a Comment